Kepatuhan protokol kesehatan juga diharap senantiasa diterapkan jika memang kampanye tatap muka jadi pilihan.
"Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan," kata Afifuddin.
Prinsip protokol kesehatan seperti ketersediaan penyanitas tangan, tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hingga penerapan jaga jarak diminta tak diabaikan para peserta dan tim kampanye. Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye,"pungkas dia.
Terlebih pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini juga terus menggencarkan kampanye
penyuluhan 3M, meliputi memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kampanye ini terus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan prinsip 3M harus dijalankan secara ketat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menampik bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak
akan menjadi kluster penyebaran covid -19.
Baca juga: Kasusnya Disinggung Imam FPI, Ade Armando: Kenapa Kasus Rizieq Tak Dilanjutkan? Karena Dia Kabur
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran Covid-19 tidak terbukti setelah dievaluasi sekian waktu.
Menurut Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, dari data yang pihaknya
kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko.
“Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami startnya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye Pilkada, zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah dari 309 daerah yang daerahnya ada Pilkadanya, baik Pilkada bupati/walikota maupun gubernur," ujar Safrizal.
Evaluasi disebutnya dilakukan secara regular yang kesemuanya dibahas, mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, hingga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Safrizal menyebut sudah ada 82 kepala daerah yang mendapat teguran tertulis dari Mendagri Tito Karnavian.
Namun, diterangkan Safrizal, Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk menegur pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, karena merupakan wewenang Bawaslu.
"Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan juga ikut berkumpul berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak," kata Safrizal.
Baca juga: Menkes Terawan Dicecar DPR, Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia: Wong Barangnya Belum Ada
Sementara terkait monitoring pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu.
Setelah itu digelar rapat evaluasi setiap bulannya yang dipimpin oleh Menkopolhukam dan setiap 2 minggu sekali rapat dipimpin oleh Mendagri.