Kapolri Mendadak Terbitkan Surat Telegram Rahasia Setelah Dua Kapolda Dicopot, Dewan Sebut Sinyal Keras
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Kapolri mendadak menerbitkan surat telegram rahasia (STR) terkait pedoman penegakan hukum atau gakkum pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11/2020), terkait telegram tersebut.
Baca juga: Cuma Gus Dur yang Berani, Yunarto Wijaya Kecewa Sampai Tulis: Anis, Jokowi, Doni Monardo Sami Mawon
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.
Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.
Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.
Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.
Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Baca juga: Siapa Sosok Letda Inf Ahmad Lina Prajurit Pilihan Jenderal Andika Perkasa, Menangis Bila Ingat Ini
Anggota DPR: Pencopotan Kapolda sinyal imbauan keras Kapolri
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai pencopotan beberapa Kapolda khususnya Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada anggota Polri untuk serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
"Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19," kata Herman Hery di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Polri harus memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Namun dia menilai, Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada "reward and punishment" yang proporsional, jangan ada kesan tebang pilih.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau, kedepan-nya Polri harus benar-benar menegakkan pidana bagi pelanggar prokes Covid-19.
"Selain pencopotan, saya juga mengimbau kedepan-nya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui Maklumatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat pada Senin (16/11).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pergantian itu sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.
Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat, ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran.
Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Irjen Nana akan diberi jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sedangkan Irjen Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setelah Copot Dua Kapolda, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Rahasia Pedoman Gakkum Pelanggar Prokes.