Berita Selebritis

Malangnya Nasib Feni Rose Acaranya Dihentikan KPI, Imbas Celana Dalam Dinar Candy: Tak Ada Manfaat!

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinar Candy dan Feni Rose

TRIBUNJAMBI.COM - Tayangan aksi Dinar Candy jual celana dalamnya Rp 50 juta di acara Rumpi No Secret berbuntut panjang. Acara Feni Rose dapat sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Bahkan acara Feni Rose itu dihentikan sementara oleh KPI.

Penghentian tayangan Rumpi No Secret di Trans TV diberlakukan dua kali.

Hal itu terlihat dalam postingan akukn resmi KPI beberapa hari lalu.

Mengutip situs resmi KPI, keputusan pemberhentian program ini telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, pekan lalu, di Jakarta.

Berdasarkan keterangan surat penghentian sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober lalu.

Baca juga: Pengakuan Gisella Anastasia Nonton Video Asusila di Kamar, Kekasih Wijin: Sama Semua Bentuknya!

Baca juga: Sakit Hati Aurel Hermansyah Pergoki Atta Halilintar Tak Pakai Cincin Tunangan Lagi: Kamu Bohong!

Baca juga: Paniknya Nikita Mirzani Diskakmat Soimah Saat Bahas Ariel NOAH, Nyai: Dia Ada Tempat Khusus!

Baca juga: Akhirnya Luna Maya Sebut Sosok Kekasihnya, Tak Sengaja Ayu Dewi Jadwal Nikahnya: Aku Sayang Banget!

Dijelaskan, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.

Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam di social media;

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.

Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat.

Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik.

Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, Senin (9/11/2020).

Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R atau remaja berisikan hal-hal yang berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Halaman
12

Berita Terkini