Inilah Tempat Diizinkan Lokasi Menikmati Minuman Beralkohol Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sanksi denda hingga pidana penjara menanti para peminum minuman beralkohol, bila RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi. Puluhan botol minuman beralkohol dan tuak saat akan dimusnahkan Polres Tanjab Barat, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sanksi denda hingga pidana penjara menanti para peminum minuman beralkohol, bila RUU tentang larangan minuman beralkohol yang digodok DPR Ri saat ini disahkan menjadi Undang-Undang.

Pada RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang telah tayang di website DPR ini, tertera larangan bagi masyarakat meminum minuman beralkohol.

Pada rancangan ini, tak hanya minuman beralkohol produksi pabrik saja yang dilarang, tapi minuman beralkohol tradisional seperti tuak turut dilarang.

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol bakal dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun, atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Namun ada celah yang juga disiapkan untuk jadi lokasi menikmati minuman beralkohol, sebagaimana ditulis di Pasal 8.

Disebutkan bahwa larangan minum minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan peraturan perundang-undangan.

Di bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

Di luar itu, sesuai dengan isi RUU ini, maka semuanya bakal dikenakan sanksi denda atau pidana penjara.

Di Pasal 7 disebutkan setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan ninuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Jenis minuman beralkohol yang dimaksud tertera dalam Pasal 4, yakni.

(1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan
kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved