TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu hingga dua bulan belakangan ini beberapa daerah terjadi kebakaran, satu di antaranya listrik yang konslet.
PLN Jambi menyarankan pengguna dan atau calon pengguna PLN untuk lakukan izin operasional.
Hanfi Adhrean Abidin, Manager UP3 PLN Jambi menegaskan hak dan kewajiban PLN sampai ke Kwh meter. Sedangkan instalasi adalah milik pelanggan.
Baca juga: Empat Orang Kepala OPD Pemkot Kota Jambi Dilantik, Ini Nama-nama dan Posisinya
Baca juga: 44 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, 22 Tersangka dari Kasus Berbeda Ditahan Polda Jambi
Baca juga: Jadi Sorotan, Roy Marten Posting Foto Gading dengan Kalimat Ini, Semua Peristiwa Adalah SeizinNYA
Ia menyarankan sesuai undang-undang yang berlaku, bahwa setiap instalasi yang akan disambungkan PLN harus memenuhi sertifikat layak operasi.
Ia mengimbau untuk calon pelanggan maupun kepada pelanggannya menghubungi lembaga institusi teknik tegangan rendah.
"Silahkan berkonsultasi untuk melakukan inspeksi, apakah masih laik instalasinya untuk beberapa tahun kedepan," ujar Hanfi, Selasa (10/11/2020).
Selain itu, mengenai kabel yang sudah tua, pihak PLN Jambi mengatakan mereka melakukan pengkajian pada 10 tahun belakangan ini.
"Saat ini kita sedang fokus penggantian tiang-tiang PLN yang berupa kayu menjadi tiang besi di Kuala Tungkal. Untuk kabel-kabel, selagi masih tidak terlalu bermasalah dan kami katakan baik. Jadi yang kami remajakan adalah yang rusak dan membahayakan masyarakat," ujar Hanfi.