Pasien Corona Sembuh Bertambah

Cegah Penularan Covid-19, Sidang Cornelis Buston Cs Dilakukan Secara Daring Dari Rutan KPK

Penulis: HR Hendro Sandi
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelimpahan berkas tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (3/11/2020).

Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berbeda dari sebelumnya, sidang kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, dengan tersangka Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi akan dilakukan secara daring jarak jauh.

Jika sebelumnya para tersangka atau pun saat telah menjadi terdakwa sidang daring dari Lapas Jambi, kali ini ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini akan tetap berada di Rumah Tahanan (rutan) KPK.

Penasehat Hukum tersangka Cornelis Buston, Herri mengatakan, meski berkas nya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Selasa (3/11/2020) kemarin, namun kliennya saat ini masih di tahan di rutan KPK.

Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan oleh penyidik KPK sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan (Capture/Facebook/ Komisi Pemberantasan Korupsi)

"Ya benar, dilimpah ke Pengadilan. Sekarang kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Mereka masih ditahan di rutan KPK, kemungkinan juga nanti sidang secara virtual dan terdakwa tetap disana," kata Heri.

Pada pelimpahan berkas ke Pengadilan ini menurutnya, tak harus menghadirkan tersangka, cukup berkas saja.

"Yang harus ada tersangka itu ketika pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU. Kalau pelimpahan ke Pengadilan tidak," bilangnya.

Alasan adanya pandemi Covid-19, membuat tersangka tidak ditahan di Lapas Jambi. "Karena situasi Covid-19 saat ini dan Lapas Jambi, tidak menerima tahanan titipan. Makanya tetap ditahan di KPK," pungkasnya.

Berita Terkini