Kontroversi Pertanyaan Seks Bebas Dikalangan Pelajar Boleh Asalkan Pakai Kondom Oleh Anggota DPD RI

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Siswi SMP

TRIBUNJAMB.COM - DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastraputra atau kerap disapa AWK Viral di media sosial.

Hal itu terkait soal kontroversial yang sempat ia ucapkan pada 2017 lalu.

Dalam pernytaannya tersebut, anggota DPD RI Dapil Bali itu mengatakan jika seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal pakai Kondom.

Akibatnya, ia didemo oleh masyarakat Bali.

Baca juga: Seberapa Kuat Haki Raja Milik Shanks Sehingga Ia Disebut Salah Satu Kaisar Laut Terkuat? Ternyata

Baca juga: Wako AJB Terima Piagam WTP Dari Menteri Keuangan RI, di Jambi Ada Lima Pemda Meraih WTP

Massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Taksu Bali melakukan unjuk rasa di kantor DPD RI Perwakilan Bali, di Jalan Cok Agung Tresna, Renon,  Denpasar, Selasa (3/11/2020) siang.

Mereka mengecam keras pernyataan-pernyataan anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastraputra atau kerap disapa  AWK.

Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali I Ketut Wisna mengatakan, pernyataan AWK telah menimbulkan kegaduhan dan bisa menyebabkan konflik sosial.

"Melihat dinamika sosial masyarakat akhir-akhir ini, akibat tindakan dan pernyataan AWK menimbulkan kegaduhan," kata Wisna, di sela-sela demo, Selasa.

Massa mengutuk dan mengecam keras pernyataan AWK bahwa hubungan seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal pakai kondom.

Lalu, mengecam pernyataan AWK yang dianggap menghina dan melecehkan simbol agama Hindu Bali yakni menyebutnya sebagai makhluk suci dan bukan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Kemudian, menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK karena pernyatannya di publik tidak sesuai tupoksinya sebagai anggota DPD RI komite 1 bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM, pemukiman, dan pertanahan.

"Kami menuntut badan kehormatan DPD RI segera memproses sesuai kode etik," kata dia.

Lalu meminta pihak kepolisian mengusut kasus-kasus AWK yang dilaporkan oleh warga.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Jambi Hari Ini, Pasien Positif Bertambah 7, Meninggal 1, dan Sembuh 29 Orang

Tuntutan lainnya yakni meminta PHDI mencabut pengayoman terhadap aliran Hare Krisna.

Menurutnya, AWK terafiliasi dengan Hare Krisna yang sudah dilarang oleh negara berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung.

Halaman
12

Berita Terkini