Mudah, Tips dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Ada Dua Cara Offline dan Online

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk membuat kartu kuning.

Kartu kuning diperlukan baik untuk melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Secara fisik, meskipun bernama kartu kuning, namun warna kartu ini justru putih.

Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Baca juga: LINK Live Streaming Grand Final KDI 2020 Pengumuman Hasil Polling, Siapa yang Bakal Jadi Juara?

Baca juga: Siapa Sebenarnya Richard Suma? Pria yang Saat Ini Lagi Panas dengan Kevin Sanjaya, Natasha Wilona?

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.

Persyaratan mengurus kartu kuning

Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.

- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.

- Fotokopi akta kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.

Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Baca juga: Lesti Kejora Disebut Suka Kebawa Nafsu oleh Rizky Billar Untuk Satu Hal Ini: Kurang Bijaksana

Cara membuat kartu kuning secara offline

Halaman
12

Berita Terkini