Siti Fadilah Bebas Setelah 4 Tahun Dikurung, Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Menteri Kesehatan SBY
TRIBUNJAMBI.COM - Siti Fadillah Supari akhirnya bebas murni setelah 4 tahun menjalani kurungan di Rutan Pondok Bambu.
Mantan Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara karena kasus korupsi.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.
Baca juga: Ganjar Pranowo Nekat, Berani Lawan Keputusan Menaker, Tak Takut Dipecat Jadi Gubernur Jateng?
Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya.
Bagaimana perjalanan kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari?
Berikut rangkuman Tribunnews.com.
Vonis 4 Taun Penjara
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Tiga Pemimpin Dunia Ini Ramai-ramai Dukung Presiden Macron, Prancis Mencekam Umat Muslim Dunia Gaduh
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.
Tak Akui Korupsi, Hukuman Lebih Ringan