Alur dan Dokumen untuk Pemberkasan Jika Lulus CPNS 2019, Ada Masa Sanggah Jika Tak Terima Keputusan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberkasan CPNS 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, wajib melakukan pemberkasan secara online.

Pantauan Tribunnews.com, saat ini beberapa instansi dan lembaga telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.

Di antaranya yakni pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah Provinsi NTT, Lembaga Penerbangan, dan Antariksa Nasional.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun (Wartawan Tribun Jambi)

Hasil akhir seleksi CPNS 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Daftar 54 Kabupaten Kota Berstatus Zona Oranye Covid-19 Selama 10 Minggu Berturut-turut

Baca juga: 33.429 Calon Jemaah Umrah dari Indonesia Tak Bisa Berangkat Saat Pandemi, Penyebabnya Karena Hal Ini

"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."

"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.

Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

Baca juga: Spoiler One Piece 994 - Nasib Kiku Setelah Tertebas Kaido, Chopper Mengejar Apoo untuk Penawar

Baca juga: 8 Fakta Kontroversi Presiden Prancis Emmanuel Macron, Hina Nabi Muhammad hingga Nikahi Nenek-nenek

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

Halaman
123

Berita Terkini