33.429 Calon Jemaah Umrah dari Indonesia Tak Bisa Berangkat Saat Pandemi, Penyebabnya Karena Hal Ini

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjidil Haram

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi. Pemerintah Indonesia juga akan mengirim calon jemaah umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, ada 26.328 calon jemaah umrah Indonesia yang memenuhi syarat usia untuk berangkat umrah di masa pandemi. Jemaah ini berusia 18-50 tahun.

Adapun yang tak memenuhi syarat adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 50 tahun, yakni 33.429 jemaah.

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Billy Syahputra Selalu Belikan Barang Mahal ke Kekasihnya, Feni Rose Tanya Beri Apa ke Amanda Manopo

Baca juga: Jejak Buron Hiendra Soenjoto, Penyuap Mantan Sekretaris MA Senilai Rp 45 Miliar Yang Ditangkap KPK

Baca juga: 8 Fakta Kontroversi Presiden Prancis Emmanuel Macron, Hina Nabi Muhammad hingga Nikahi Nenek-nenek

Arfi menerangkan bahwa pemerintah Arab Saudi berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Sebelumnya, per 27 Februari, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, dalam menggelar umrah di masa pandemi, Saudi memberlakukan kriteria usia. Jemaah yang boleh umrah harus berusia 18-50 tahun.

Adapun menurut Arfi, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat kebijakan penundaan pemerintah Saudi kala itu. Keseluruhan jemaah ini sudah mendapat nomor registrasi pemeberangkatan umrah.

Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (siskopatuh).

ibadah umrah (ist)

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4 persen) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jemaah berusia di atas 50 tahun. Jemaah ini yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk umrah di masa pandemi.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan dimohon bersabar menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," ujar Arfi.

Sementara, dari 26.328 jemaah yang memenuhi syarat, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi lantaran telah melakukan pembayaran.

"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” terang Arfi.

Baca juga: Spoiler One Piece 994 - Nasib Kiku Setelah Tertebas Kaido, Chopper Mengejar Apoo untuk Penawar

Baca juga: Evelyn Ervandy, Kebiasaan Konyol Siswa Berprestasi Asal Jambi Raih Juara 2 Kihajar STEM 2020

Baca juga: Facebook Buka Pendaftaran Dana Bantuan Untuk UMKM di Indonesia, Buruan Daftar, Begini Caranya

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Namun demikian, selain usia, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, seperti penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Saat ini, lanjut Arfi, pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Keputusan Menteri Agama Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Aturan ini akan juga akan memuat tentang syarat jemaah umrah di masa pandemi.

"Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” kata dia.

Masjidil Haram (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)
Halaman
12

Berita Terkini