Berita Merangin

2 Warga Merangin Pinjamkan KTP untuk Beli Motor, Dipenjara 21 Bulan, Terbukti Langgar UU Fidusia

Penulis: Muzakkir
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FIFGroup Cabang Bangko

Dua warga tersebut meminjamkan identitas dirinya kepada seseorang untuk mengambil sepeda motor.

Mereka dilaporkan oleh FIFGroup Cabang Bangko ke Mapolres Merangin.

Kejadian ini terungkap setelah tim dari FIFGroup Cabang Bangko menagih kepada konsumennya sesuai dengan data di TKP.

Namun setelah ditagih, mereka menyebut jika sepeda motor tersebut tidak bersamanya lagi, namun sudah di tangan orang lain.

Mereka hanya meminjamkan identitas saja.

Dan mereka mengakui jika peminjaman identitas tersebut dibayar sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kanit Tipidter Reskrim Polres Merangin IPDA Supranata membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pelaku telah diamankan dan telah diproses secara hukum.

Dari pelaku terungkap jika mereka bersekongkol dengan rekannya yang meminjam identitas mereka.

Dan mereka mengakui jika mendapatkan uang dari setiap pembelian sepeda motor tersebut.

"Pelaku yang diamankan ada empat orang."

"Dua orang yang identitasnya membeli sepeda motor di diler, dan dua orang otak pelaku," kata Supranata.

Yang meminjamkan identitas adalah Wardi dan Muhalim.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 28 Oktober 2020, Jambi, Surabaya, Mataram Diprediksi Hujan Petir

Baca juga: Besok Maulid Nabi Muhamad, Simak Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Rabiul Awal 1442 Hijriah

Sementara yang otak pelaku yang membayar identitas tersebut adalah Hasbullah warga Air Batu.

Dan pemesan atau penadah adalah Mike alias Nova yang beralamat di Kerinci.

Halaman
1234

Berita Terkini