Khazanah Islami

Materi Khotbah Jumat Pilihan 'Cara Mengerjakan Jamak dan Qashar saat Salat Fardu'

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Ndiaye Mouhameth Galaye saat memberikan khotbah Jumat di Masjid Agung Brussels, sekaligus mengajarkan antiradikalisasi.

Dalam ayat lainnya disebutkan,

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28).

Dalam hadits juga disebutkan,

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا

Buatlah mudah, jangan mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 69 dan Muslim, no. 1734).

Dalam hadits lain disebutkan,

فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 220).

Sekarang kita melihat mengenai jamak shalat.

Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu salat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287).

Dasar dari jamak shalat di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78).

Dari sini yang dimaksudkan melakukan shalat pada waktu duluk asy-syams adalah saat matahari tergelincir yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan maksud shalat pada ghasaq al-lail (gelap malam, saat tenggelam matahari) adalah shalat Maghrib dan Isya. Maka berarti shalat Zhuhur dan Ashar bisa dijamak, begitu pula shalat Maghrib dan Isya bisa dijamak.

Apa saja sebab boleh menjamak shalat?

Pertama, menjamak shalat karena hujan deras yang menyulitkan

Kedua, menjamak shalat karena sakit.

Dalilnya adalah firman Allah,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Ketiga, menjamak shalat karena kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu, misalnya macet yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Halaman
1234

Berita Terkini