Diduga melakukan pelecehan seksual lima santriwati, KH diamankan Satreskrim Polres Tebo.
KH (52) seorang pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo diduga telah melakukan pelecehan tehadap para santrinya. Dia terpaksa berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo.
Penuturan keluarga terduga pelaku membenarkan bahwa KH telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.
"Benar, mertua saya diamankan polisi pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB atas dugaan pelecehan," kata Z, keluarga KH.
Bahkan kepada keluarga, KH menceritakan bahwa dia melakukan aksi tak senonoh itu ke enam santriwati.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pengembangan dari cerita pelapor pertama atas dugaan itu ditemukan korban sebanyak lima orang santriwati.
Kelima santriwati itu yakni SM(13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim, IPTU Mahara Tua Siregar kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia menyampaikan pelaku diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT tanggal 13 Oktober 2020.
Pria itu diamankan pada Rabu (14/10/20) pukul 11.30 WIB.
“Ya, kita mengamankan seorang pelaku diduga pelecehan seksual yang merupakan pimpinan ponpes," ungkap Kasat.
Dijelaskannya, dugaan pelecehan itu terungkap berawal dari salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan Ponpes tersebut kepada kakaknya.
Saat itu korban disuruh pulang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran SPP.
Disaat itulah aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.
"SM diminta pulang kerumah untuk menyampaikan uang SPP yang menunggak kepada orangtua."