"Jangan tanyakan ke kami bagaimana cara merubah itu."
"Hari ini Pemerintah seolah menggurui dengan meminta mengajukan yudicial review, kami tidak mau tahu yang mempunyai kewenangan merubah itu DPR dan Pemerintah," sebut Hendra.
Menurutnya, ini merupakan aksi pertama buruh di Provinsi Jambi setelah disahkannya UU Cipta Kerja.
Akan ada aksi-aksi lanjutan, yang pada akhirnya jika pada November tidak juga ada kebijakan pembatalan UU Cipta Kerja atau mengeluarkan klaster tenaga kerja maka buruh akan mengancam untuk mogok nasional.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan Buruh hari ini berlangsung aman dan tertib.
(tribunjambi/zulkifli azis)
Baca juga: Jennifer Jill Rela Bayari Gaji Ajun Perwira, Jengkel Lihat Suami Sibuk Syuting, Dibayar Berapa?
Baca juga: Cara Verifikasi Email Pendaftaran Kartu Prakerja, Lengkap Ada Cara Cek Lolos atau Tidak di Dashboard
Baca juga: Ternyata Ade Londok Bukan Nama Aslinya, Ini 7 Fakta Mengenai Sosok yang Buat Viral Odading Mang Oleh