UU Cipta Kerja

Mata Najwa Rabu 7 Oktober Bahas UU Cipta Kerja, Disiarkan Langsung di Trans 7 Pukul 20.00

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tema Mata Najwa Rabu 7 Oktober 2020 akan membahas UU Cipta Kerja

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik.

Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Berikut ini sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:

Karni Ilyas Dalam Masalah! Topik ILC Semalam Diprotes Habis-habisan, Ini Alasannya Tak Ganti Topik

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Terjadi Keributan di Sipin Kota Jambi, Iring-iringan Massa Demo Sampai Serang Pengguna Jalan

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Jam lembur lebih lama Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Halaman
123

Berita Terkini