TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengungkapkan, 41 kg sabu yang berhasil diamankan masih dikendalikan oknum napi di Lapas Pekanbaru.
Dewa memaparkan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, dan mencari petunjuk, terkait oknum napi yang berani bermain barang haram tersebut.
"Dari dua kasus ini, yakni barang bukti 31 Kg dan 10 Kg ini, masih dikendalikan oknum napi satu diantara Lapas yang berada di wilayah Pekanbaru," kata Dewa, Selasa (6/10/2020).
Meski tidak menyebut secara jelas Lapas yang dimaksud, kata Dewa, pihaknya akan berupaya keras untuk mengungkap pelaku tersebut.
• 3.920 KK di Tanjabbar akan Terima Bantuan Langsung Tunai
• Sinopsis Drama Korea Private Lives, Kehidupan Penipu Ulung Mengungkap Rahasia Negara
• Polres Bungo Mengamankan Satu Pelaku PETI Saat Sedang Beroperasi Desa Sungai Buluh
Sebelumnya, Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 41 Kg sabu-sabu dari dua jaringan yang berbeda.
Sabu dengan berat 31 Kg diamankan dari 5 kurir, dan merupakan jaringan internasional. Kurir dan barang bukti diamankan di wilayah Muaro Jambi, Rabu (30/9/2020) lalu.
Sementara 10 Kg lainnya, merupakan jaringan antar provinsi yang diamankan dari 1 orang kurir, dan berasal dari Aceh. Nahas, pelaku tewas ditangan polisi saat mencoba merebut senjata petugas, Jumat (2/10/2020).
Diketahui, total 41 Kg sabu-sabu tersebut mencapai Rp 41 miliar, namun kata Dewa, ratusan ribu jiwa dapat dirusak oleh barang haram tersebut.
"Jadi, kita sudah berhasil menyelamatkan 165.354 jiwa, dari penyalahgunaan narkoba ini," papar Dewa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lima orang kurir yang kini tengah mendekam di balik jetuji besi Mapolda Jambi, sementara satu kurir lainnya, yang tewas di tangan petugas, langsung diserahkan ke pihak keluarga.