Polres Bungo Mengamankan Satu Pelaku PETI Saat Sedang Beroperasi Desa Sungai Buluh
Maraknya aksi Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Bungo tampaknya masih terjadi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Satu warga terduga pelaku penambangan emas tanpa ijin diamankan Satreskrim Polres Bungo.
Maraknya aksi Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Bungo tampaknya masih terjadi.
Dalam menghentikannya, Polres Bungo melakukan penertiban dan penertiban pelaku PETI di Jalur 4, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (3/10/2020) lalu.
Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB mengamankan satu orang laki-laki dengan inisal JL (45).
• Siapa Sebenarnya Letda Deny Adriani? 18 Tahun Tak Pulang Kampung, KSAD Andika Perkasa Beri Hal Ini
• Gedung BPSDMD Provinsi Jambi Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Pemprov Siapkan 114 Tempat Tidur
• Cari Tahu Perbedaan Emas Antam dan UBS Sebelum Berinvestasi
Pria tersebut diamankan diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi menyampaikan terduga pelaku ditemukan di lokasi sedang melakukan aktivitas PETI.
“Saat kita ke lokasi kita menemukan satu orang diduga sedang menambang (PETI),” ujarnya.
Kata Kapolres, kemudian tim langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Bungo untuk tindak lebih lanjut.
