TRIBUNJAMBI.COM- Bantuan subsidi gaji karyawan telah disalurkan kepada 11,6 juta orang.
Penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan itu baru senilai Rp 1,2 juta perorang.
Pemerintah menyalurkan bantuan itu secara bertahap 1 hingga tahap 4.
• Daftar HP Rp 1 Jutaan dengan RAM 2GB Keatas - Vivo Oppo Realme Xiaomi Samsung Lengkap Spesifikasinya
• Dirawat Sejak 20 September 2020, Menag Fachrul Razi Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
• Cara Lolos Prakerja Meski Gagal 3 Kali, Pengumuman Prakerja Gelombang 10 Cek www.prakerja.go.id
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen), tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan masih ada beberapa kendala.
"Masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," ujar Ida Fauziyah, Selasa (29/9/2020).
• Ini Sosok Dandim Ucu yang Berani Cegat Mantan Panglima TNI Gatot Ziarah ke Makam Pahlawan Kalibata
• Pelanggan Sudah Bisa Klaim Token Listrik Gratis Hari Ini
• PNS Corner - Lia Damai Yanti Ikuti Komunitas Hingga Bentuk Even Organizer di Luar ASN
Kendala yang dialami ketika penyaluran subsidi gaji karyawan antara lain adanya duplikasi rekening.
Selain itu, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.
Kendala lain yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.
Untuk itu, Ida meminta pekerja yang belum menerima subsidi gaji untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja dalam hal ini HRD perusahaan.
• 7 Cara Mudah Tidur Nyenyak, Bisa Minum Teh Chamomile Atau Ngemil Pisang
• Pengantin Wanita Meninggal Sebelum Ijab Kabul, Padahal Sudah Dirias Diduga Akibat Puasa Mutih
• Reaksi Ruben Onsu Disinggung Soal Warisan untuk Betrand Peto, Suami Sarwendah: Orangnya Masih Hidup
• Chord Kunci Gitar dan Download Lagu MP3 Banyu Moto - Nella Kharisma dan Dory Harsa
"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.
Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan pengaduan terkait penerimaan subsidi gaji karyawan.
Pengaduan ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan.
Berikut cara buat pengaduan subsidi gaji karyawan di Kemenaker :
1. Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah
2. https://bsu.kemnaker.go.id/ bisa langsung klik
3. https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
Langkah :
- Login kemnaker.go.id, atau buat jika belum punya akun dengan melengkapi profil.
- Lengkapi akun Kemnaker sesuai permintaan.
- Masukkan foto profil, dengan backgroud satu warna.
- Jika sudah selesai selanjutnya cek laman profil.
- Lalu scroll atau gulirkan ke bawah.
- Pada bagian bawah profil akun Kemnaker akan tercantum apakah kamu termasuk penerima pencairan BLT tahap 5 atau tidak.
Penyebab BLT tak kunjung cair
1. Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.
4. Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.
Artikel ini telah terbit di tribunnewswiki.com dengan judul Cara Buat Pengaduan Bagi Pekerja yang Belum Terima BLT Rp 1,2 Juta, Login di Kemenaker.go.id