TRIBUNJAMBI.COM - Bu guru yang kerap berhubungan intim dengan rekan sesama guru di sebuah SD akhirnya menyesal.
Pasalnya, selain tak kunjung dinikahi oleh kekasih gelapnya, wanita ini juga diceraikan suaminya.
Bu guru ini tak dinikahi oleh selingkuhannya lantaran pacar gelapnya tersebut juga telah memiliki istri.
Selain diceraikan suami, ia juga tidak bisa lagi mengajar di sekolah manapun.
Diketahui oknum guru itu berinisial YS dan AG. Kedunya adalah sesama guru SD.
• Dokumen Rahasia Dibongkar CIA, Setelah G30S PKI, Catatan Sejarah Kekejaman Terburuk Abad ke-20
• Perlakuan Nathalie Holscher ke Anak Sule Bikin Andre Taulany Merinding: Adik Putri Delina Luluh
Laporan ini bermula dari kekecewaan YS, seorang istri TKI yang ditingal kerja suaminya ke Taiwan.
AG dan YS berkenalan sejak tahun 2014 silam, saat AG masih bujangan.
Mereka intens berkomunikasi lewat chating media sosial.
Akhirnya dua orang yang sama-sama sudah punya pasangan ini berpacaran pada 2017 lalu.
Selama menjalin kasih, AG pernah mengajak berhubungan intim di ruang kelas sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Keungwaru, Tulungagung.
Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamaatan Karangrejo, perbuatan yang sama diulangi di ruang kelas.
Selama suaminya bekerja di Taiwan, YS hidup layaknya suami istri dengan AG.
Kasus ini terkuak setelah istri AG mengetahui perselingkuhan suaminya.
Istri AG kemudian melaporkan ke DY, suami YS yang ada di Taiwan.
DY memlih menjatuhkan talak kepada YS.
Sementara YS mengaku kecewa kepada AG, karena janji menikahinya hanya bohong semata,
YS melapor ke LSM Bintara Tulungagung, dan mendampinginya mengadu ke Dindikpora.
YS menuntut AG yang baru diangkat jadi PNS tahun 2018 dipecat sebagai PNS.
Nasib AG
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJatim Rabu (30/9/2020), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perkara guru AG.
"Kami sudah memeriksa dua kepala sekolah yang dulu membawahi AG. Mereka sama-sama mengaku tidak tahu perbuatan AG," terang Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Rabu (30/9/2020).
Namun Yoyok, panggilan akrab Haryo, mendapatkan fakta baru dari kejadian ini.
Menurutunya perbuatan AG dilakukan saat statusnya masih guru honorer.
Sementara saat sudah berstatus PNS, AG dinilai berkelakuan bersih.
• Kenapa Salju Tidak Turun di Indonesia? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
"Perbuatan itu dilakukan sebelum dia jadi PNS. Sudah dua tahun lalu," ungkapnya pada awak Tribun Jatim.
Karena statusnya saat itu bukan PNS, maka AG tidak bisa dipecat sebagai PNS.
Namun sanksi terberatnya bisa dicopot dari jabatan fungsionalnya.
AG tidak bisa menjadi guru, dan akan menempati posisi sebagai staf.
"Bisa saja dia ditarik dan dijadikan penjaga. Tapi sepertinya dia tidak mungkin menjadi guru," tegas Yoyok.
Saat ini AG ditarik dari sekolah tempatnya mengajar, dan ditempatkan di UPT Dinas Pendidikan Karangrejo.
Sementara Dindikpora masih mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait.
AG dijadwalkan akan diperiksa paling akhir, sebelum kesimpulan.
"Kami akan gandeng Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memeriksa AG. Hasilnya menjadi penilaian akhir," tutur Yoyok.
Kesimpulan hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke bupati sebagai telaah staf.
Selanjutnya bupati yang akan menjatuhkan sanksi kepada AG.
Sempat Hamil
Hasil dari perzinahan tersebut, YS sempat hamil.
Akan tetapi, AG mendesaknya untuk melakukan aborsi yang kemudian dituruti oleh YS.
Ternyata, perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan YS dan AG ini diketahui oleh suami YS.
Sang suami langsung menggugat cerai YS.
"Pada akhirnya hubungan YS diketahui oleh suaminya. YS diceraikan sama suaminya," ungkap Sodik.
Ditinggalkan oleh sang suami, YS pun meminta pertanggungjawaban dari oknum guru AG, yang merupakan selingkuhannya.
(*)
SUMBER: Tribun Pekanbaru
• Pjs Gubernur Jambi Berharap Kapasitas Swab Test Mencapai 3.500 Spesimen per Minggu