Pilkada di Jambi

Bupati atau Walikota Aktif yang Tak Maju Pilkada Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dengan Syarat Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bupati dan walikota aktif yang tidak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 mendatang diperbolehkan ikut kampanye dan mendukung jagoannya.

Namun hal itu dilakukan harus dengan syarat wajib, yang diatur di peraturan Pilkada.
Di antaranya adalah para bupati harus mengajukan cuti.

"Bagi bupati atau walikota yang tidak maju tapi mau kampanye, harus cuti di hari itu. Itu wajib," kata Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, kepada Tribunjambi.com, Senin (21/9/2020).

VIDEO Viral Detik-detik Wanita di Mall Diseret Keluar Petugas Karena Tak Mau Pakai Masker

Misteri Keberadaan DN Aidit saat Malam Pembantaian Jenderal Korban G30S PKI? Ditembak Tanpa Diadili

Reaksi Wijin saat Gisella Anastasia Ungkap Peluang Rujuk Sama Gading, Sampai Datangi Sosok Ini

Terkait berapa hari batas waktu cuti bupati aktif jika ikut kampanye? Wein Arifin mengatakan dapat mengajukan kapan saja.

"Gak ada batasan. Jadi bupati yang mau kampanye itu boleh, tapi pada saat hari kampanye saja, dan boleh mengajukan cuti lagi di hari kampanye selanjutnya," jelasnya.(Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Berita Terkini