TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Jambi.
Pergub itu diteken Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Plt Sekda Provinsi Jambi dan mulai berlaku pertanggal 7 September 2020.
Dalam hal ini Satpol PP Provinsi Jambi ditunjuk sebagai pelaksana peraturan Gubernur tersebut, telah dua kali menggelar razia terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
• Siswa di Tanjabtim Sudah Mendapat Bantuan Kuota 35 GB per Bulan
• Sinopsis Film The Circle tayang di Trans TV, Ketika Kehidupan Pribadi Disiarkan Secara Langsung
• Dijenguk Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Salam untuk Jokowi, Ini Ucapan yang Disampaikannya
"Kita sudah dua kali lakukan razia bersama Polda dan Korem," kata Plt Kasatpol PP Provinsi Jambi A Pani Saharuddin, Selasa (15/9/2020).
Razia tersebut dilakukan di bilangan jalan depan Polda Jambi dan Pasar Angso Duo. Sebagian yang kedapatan tidak memakai masker, diberi sanksi fush-up.
A Pani menambahkan, razia akan terus dilakukan supaya mayarakat sadar dan mengikuti standar protokol kesehatan agar penularan virus Covid-19 bisa teratasi.
"Kalau razia itu lokasinyo saat berangkat baru dikasih tau," pungkasnya.