b. manajer madya; dan
c. manajer.
(2) Golongan kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi jenjang kepangkatan:
a. supervisor utama;
b. supervisor madya; dan
c. supervisor.
(3) Golongan kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi jenjang kepangkatan:
a. pelaksana utama;
b. pelaksana madya; dan
c. pelaksana.
(4) Golongan kepangkatan merupakan tanda kepangkatan anggota Satpam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 21
(1) Untuk menduduki golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, anggota Satpam harus mengikuti pelatihan:
a. Pelatihan Gada Pratama, untuk tingkatan pelaksana;
b. Pelatihan Gada Madya, untuk tingkatan supervisor; dan