Kalah Lagi, Ternyata Kisruh Ruben Onsu dan I Am Geprek Bensu Berlanjut, Disebut Hasil Menjiplak

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

  I Am Geprek Bensu - Ruben Onsu 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar buruk bagi presenter Ruben onsu. Kisruh Geprek Bensu vs I Am Geprek Bensu masih berlanjut.

Suami Sarwendah tersebut  kembali menerima kekalahan di pengadilan terkait sengketa bisnis kulinernya.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Kendati demikian, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.

"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.

Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2020, Video DJ Breakbeat, DJ Tiktok, DJ Opus Terhits

Viral Gadis Cantik Penjual Ayam Geprek di Solo, Pembeli Tempuh Ratusan Km untuk Lihat Wajahnya

Rizky Billar Grogi saat Digoda Dewi Perssik yang Jago Goyang, Lesty Kejora: Jatah Dedek Mami

Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan kliennya.

"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.

Sementara itu, Eddie menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.

Lebih lanjut, Eddie mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap."

"Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.

Sejauh ini Kompas.com masih meminta konfirmasi dari pihak Ruben Onsu mengenai hal ini.

Sebelumnya, Ruben Onsu juga pernah kalah dari PT Ayam Benny Sujono terkait kepemilikan dagang Bensu atau Geprek Bensu.

Dalam putusan majelis hakim, Mahkama Agung (MA) mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Halaman
12

Berita Terkini