7 Bulan di Penjara, Begini Kondisi Terbaru Lucinta Luna yang Diungkap Abash: Terisolasi Banget

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan Lucinta Luna di Penjara. Kondisi beda penampilan dan fisik Lucinta Luna di momen Idul Fitri 2020, Pacar Abash ini dikabarkan sedih jelang sidang perdana.

TRIBUNJAMBI.COM -Kondisi Artis Lucinta Luna (31) yang tak kuasa menahan kesedihan sebelum hadapi sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

Lucinta sudah menangis ketika menunggu persidangan.

Pada sidang tersebut, Lucinta Luna menjalani persidangan secara daring atau online dari Rutan Pondok Bambu.

Sementara kuasa hukum dan hakim menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

Ya, Lucinta Luna terlihat menangis ketika wajahnya terpampang di layar televisi ruang sidang utama PN Jakarta Barat.

Wanita bernama asli Ayluna Putri menangis saat berkomunikasi dengan tim kuasa hukum dan juga kekasihnya, Abash yang hadir. Tangisannya terjadi sebelum sidang digelar.

Usai sidang, Abash angkat bicara soal Lina yang menangis sebelum sidang dimulai. Abash mengungkapka kalau kekasihnya sedih berada didalam penjara.

"Oh iya. Sedih kali yah sudah lama juga kan tujuh bulan di penjara. Sudah kangen juga sih dia (Lucinta Luna)," kata Abash usai sidang.

Abash menegaskan Luna sangat merindukan dirinya karena sudah lama tak bertemu, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didalam penjara.

"Sedihlah dia (Lucinta Luna) pokoknya. Kami enggak bisa kasih makanan dan minuman juga. Dia sedih banget karena terisolasi banget," ucapnya.

Selain itu, Abash menduga Luna semakin sedih dan stres setelah mendengar tuntutan Jaksa yang menghukumnya tiga tahun kurungan penjara.

"Katanya 60 kg apa dari berapa gitu. Kemarin derastis pas tuntutan itu berat badannya turun," ujar Abash.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Pada penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara

Halaman
123

Berita Terkini