TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 72 ribu pekerja swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diusulkan mendapat subsidi gaji dari Pemerintah Pusat, akibat pandemi Covid-19.
Nilainya sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan dan dicairkan dalam dua tahap.
Dari 72 ribu calon penerima tersebut hingga hari ini subsidi yang telah cair kurang lebih sebanyak 1.400 orang.
• Dibantu BNN Pusat, BNNP Jambi Terus Buru Enam Tahanan Kabur, Diimbau Segera Menyerahkan Diri
• Daftar Harga iPhone September 2020, Mulai 11 Jutaan iPhone Xr, 7 Plus, 11, 11 Pro Max, 8 Plus, Dll
• Reza Artamevia Konsumsi Narkoba Karena tak Ada Kegiatan Lain Selama Pandemi Covid-19
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembidanaan, Pengawasan dan Hubungan Industrial Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah, usai mengahadiri kegiatan Sosialisasi BPJS ketenagakerjaan bagi non ASN di Pemprov Jambi dan penyerahan simbolis bantuan Subsidi upah bagi pekerja, di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (7/9/2020).
Dijelaskan Dedy, tidak semua pekerja dari 3.800 perusahaan di Provinsi Jambi diusulkan mendapat subsidi gaji.
Sebab menurutnya masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu ada juga yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun gajinya Rp5 juta ke atas dan karyawan BUMN.
Di lain pihak Kapal Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Supriyatno mengungkapkan terkait penyaluran Subsidi gaji karyawan swasta tersebut pihak BPJS hanya sebagai penyedia data.
Data peserta BPJS aktif dikirim ke Kantor pusat, lalu diserahkan ke Kementrian Ketenagakerjaan untuk diberi bantuan.
"Jadi penyaluran langsung di Kementrian, BPJS hanya penyedia data," sebutnya.
Diapun mengungkapkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi yang diajukan untuk mendapat Subsidi sebanyak 72.000 orang.
Terkait penyaluranya menurut Supriyatno dilakukan secara bertahap langsung ke rekening penerima.
"Data yang sudah cair itu kolektif secara nasional, kita tidak sampaikan, untuk tahap awal disalurkan ke Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN sebagai bank penyalur. Sedangkan untuk Bank swasta yang lain ditransfer secara bertahap," pungkasnya.