Berita Nasional

Suap Rp7 M yang Diterima Jaksa Pinangki Ternyata Baru Uang Muka dari Djoko Tjandra, Ini Rinciannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Uang 500 ribu dolar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, ternyata hanya sebagai uang muka alias down payment (DP) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Tubuh Kopassus Dihujani Peluru, Ambil Senapan Mesin Lalu Nekat Menerjang

Partai Berkarya Dicoret, Al Haris Langsung Bicara Kursi, Lebih dari Cukup

Pentagon Sebut Militer China Terbesar di Dunia, Ini 5 Faktanya!

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar.

"Lebih lah, itu kan DP, uang muka."

"Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.

Ia mengatakan, proposal biaya mengurus fatwa MA yang diajukan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.

"Waduh itu banyak item-nya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem-macem itu," ungkapnya.

Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih mengurus melalui jalur peninjauan kembali (PK).

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking yang mengurus prosesnya.

"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenernya yang bisa diurus itu PK."

"Nah, jalannya proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," jelasnya.

10 Foto Revina VT Dalam Posisi Menantang, Kaki Bisa Posisi Seperti Ini

Promo di Hari Pelanggan Nasional - KFC, PHD, A&W, HokBen, Burger King, McDonald

Download Lagu MP3 Spesial DJ Remix Full Bass Terbaru 2020,Ada Video DJ Breakbeat, DJ Tiktok, DJ Opus

Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi penyidikan yang berada di ranah penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, uang yang diberikan Djoko Tjandra untuk mengurus PK berbeda dengan uang yang diberikan kepada Pinangki.

"Itu prosesnya di Mabes Polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa."

"Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK."

"(Uang suap) beda lagi, itu Mabes Polri lah yang tahu," paparnya.

Halaman
1234

Berita Terkini