TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejumlah pria yang diduga tengah pesta seks sesama jenis (gay) pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Mereka langsung diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Penggerebekan dilakukan polisi di Apartemen Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Berdasarkan informasi dihimpun, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Di antaranya, alat-alat kontrasepsi hingga obat perangsang yang telah dibawa ke Puslabfor Polri.
• Siap Bertarung di Pilkada Tanjabbar, Mukhlis-Supardi Akan Daftar ke KPU Jumat Besok
• Login ke prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Kuota Terbatas!
• Peserta Pesta Gay Diharuskan Bawa Handuk Sendiri dan Mandi Dulu dan Pakai Masker Warna Merah Putih
Menariknya, satu orang dari sembilan tersengka pesta seks sesama jenis atau gay di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
Diketahui, 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penyelenggara pesta seks gay tersebut.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.
• Klarifikasi Rieta Amilia, Nagita Slavina & Raffi Ahmad Soal Postingan Gideon Tengker, Kondisi Sakit
Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kepolisian mendapat informasi terkait pesta seks sesama jenis pada 28 Agustus 2020.
Kemudian, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
• 5 Pasien Dibawa ke RSUD H Hanafie, Warga Bungo Tolak Kantor BLK Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Saat penggerebekan pesta gay, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Langsung Menangis dan Sang Kekasih Lemas & Tertunduk Sedih
Lakukan penyamaran
Polda Metro Jaya menggerebek puluhan pria yang melakukan tindakan asusila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut pesta gay dilakukan di apartemen kawasan Setiabudi.
"Dari lokasi diamankan puluhan lelaki melakukan tindakan asusila," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang pesta gay di ruangan tersebut.
Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas, hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.
• 40 Mahasiswa Unja Berbagi Pembelajaran dengan Universitas di Timur Indonesia
"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.
Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.
Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satu Orang Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan Terjangkit Virus HIV