TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Drummer SID Jerix tetap ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas kasus drummer grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Dengan telah dilimpahkan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan, perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tinggal menunggu jadwal sidang.
Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
• Jerinx SID Tulis Surat Untuk Istri, Berjanji Akan Jelaskan Siapa Kawan dan Lawan
• Suami Kepergok Berhubungan Seks dengan Ibunya Sendiri, Istri Syok Pergoki Adegan Terlarang Ini
• Polisi Temukan Kondom dan Obat Perangsang di Pesta Kaum Gay di Kuningan, Ada yang Positif HIV
Kata Luga, pelimpahan dilaksanakan berdasarkan Pasal 137 KUHP.
"Hari ini bahwa perkara Jerinx telah dilimpahkan ke PN Denpasar. Kami mempunyai kewenangan untuk melimpahkan ke pengadilan untuk segera diadili. Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini," terangnya.
Dengan telah dilakukannya pelimpahan oleh jaksa penuntut umum, kewenangan penanganan perkara Jerinx ada pada pengadilan.
"Berarti kewenangaan perkara termasuk diantaranya masalah penahanan, itu berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," tegas Luga.
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya, Luga menegaskan tidak dapat diterima atau ditolak.
"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan pengacara itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak.
Sesuai KUHP diatur ada syarat subjektif dan objektif terhadap sebuah penahanan. Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima,"
"Syarat subjektif ada tiga, pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Disitu diduga, dikuatirkan dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Luga.