TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Seorang pria di Palembang tewas diduga dianiaya satu keluarga karena dituding tak mau bertanggungjawab telah hamili tetangga.
Para pelaku mengaku nekat melancarkan aksinya lantaran korban dituding tak mau bertanggung jawab.
Korban disebut telah menghamili tetangga yang merupakan seorang anggota keluarga pelaku.
• Kenali 4 Tanda Jika Doa Dikabulkan Allah SWT, Di Antaranya Semangat Ibadah Bertambah
Pelaku pembunuhan itu diketahui masih satu keluarga yang terdiri dari adik, kakak, dan ayah.
• Kronologi Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Raden Mattaher Jambi Dijemput Paksa
Mereka di antaranya adalah M Roby (21), Toni Afrizal (33), dan Mustofa (68).
Di sela-sela acara rekonstruksi yang dilakukan polisi, pelaku M Roby mengatakan, alasannya membunuh korban saat itu karena dendam.
Sebab, korban yang masih tetangganya itu tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili kakaknya berinisial AK hingga melahirkan.
Bahkan, sebelum peristiwa naas itu terjadi, ia mengaku sempat bertemu dengan korban untuk minta pertanggungjawabannya.
• Ekspresi Bahagia Sang Ibu Ketika Anaknya Ditelepon Langsung Presiden Jokowi Ternyata Begini Nyatanya
Namun, korban justru emosi dan berusaha menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga tangannya terluka.
"Dia (korban) yang mencari masalah, kakak saya hamil sampai melahirkan dan anaknya sekarang sudah tiga bulan. Tapi dia tidak mau tanggung jawab," kata Roby usai melakukan gelar perkara.
"Tangan saya juga kena senjata korban," ujarnya.
• Galau Berat, Video Viral Seorang Pria Menangis di Pinggir Sungai, Mendadak Nyanyi Saat Ditolong TNI
Akibat insiden itu, ia dendam dan kemudian mengajak kakaknya Toni Afrizal dan ayahnya Mustofa untuk mendatangi korban di rumahnya.
Saat bertemu di rumah korban itu perselisihan tak terhindarkan.
Karena emosi, satu keluarga itu akhirnya menganiaya korban dengan senjata tajam hingga tewas.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, alasan pelaku membunuh korban karena tak terima saudaranya dihamili korban.