TRIBUNJAMBI.COM - Jadi sorotan soal mencuatnya RCTI menjadi trending topic Twitter, sejak Kamis (27/8/2020) hingga Jumat (28/8/2020) pagi.
Kebanyakan cuitan warganet menyayangkan langkah RCTI, yang mengajukan gugatan soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet, untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.
Tak hanya RCTI, iNews TV juga ikut mengajukan gugatan tersebut.
Dua perusahaan media itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran terbilang ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
• Masa Depan Lionel Messi Makin Jelas di Barcelona, Benar Semakin Dekat Dilatih oleh Pep Guardiola
• VIDEO KABAR GEMBIRA: Pemerintah Beri Siswa Kuota 35 GB, Alokasikan Dana Sebesar Rp 9 Miliar
• Anak Durhaka, Gara-gara Tak Diizinkan Rujuk, Seorang Anak Tega Siram Air Mendidih ke Ibunya Sendiri
• Download Lagu MP3 Kompilasi Dangdut Koplo Nella Kharisma Via Vallen Didi Kempot Terbaik 2020
Sebab perusahaan pemilik layanan seperti Google dan Facebook harus mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran terlebih dahulu.
Tak hanya berlaku untuk publik, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka badan usaha hingga badan hukum harus memiliki izin lembaga penyiaran.
Hingga berita ini diturunkan, RCTI telah dibagikan hingga 59,300 Tweet
Berikut sebagian cuitan terbaru netizen terkait trending RCTI
@hendralm: Nambah lagi nih alasan untuk memboikot RCTI. Sampah! Payah
Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial
Jika gugatan uji materi RCTI dikabulkan, maka setiap orang atau pihak yang ingin tampil live di media sosial harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.
@PiToHuichan: Nahkan klo sdh kek gini. Apalgi sampe dikabulkan tuntutan dri RCTI, ya aku cuma mau blng AYO DEMO LAGI, INI NEGARA DEMOKRASI!!
@Ichayukii: rcti rese
@TforTolol: RCTI ketolong sama Home Alone aja jangan sok keras
@rriskyy_: emang rcti pernah ok?
@Gustk_: meskipun gugatan Rcti Menang, masih gak kepikiran bakal nyalain tv terus nonton stasiun tv ini.
@Chae_re_: sudah lama tdak nonton tv sejak kartun di rcti dan di indosiar dikurangi dan sinetron tidak jelas inti permasalahannya apa, judulnya apa ceritanya apa diperbanyak ckckck dari jaman gw masi sd sampe sekarang anak teman gw masuk sd fix #KualitasTvIndonesiaDown
@irgineu: gw live ig muncul di rcti
@FelixMarpaung6: Klo bisa sekalian app Zoom ya, biar gaada kuliah online, Hahh? Udh lah males kritik TV gaguna
RCTI apansi sok asik
Sebelumnya beberapa public figure juga turut bereaksi.
Ernest Prakasa misalnya, ia mengaku terkejut dengan mencuitkan kalimat apa adanya dan me-retweet sebuah berita media online.
Seorang pegiat sosial media, Denny Siregar juga mengomentari hal tersebut.
"Panik panik..
Media mainstream, bahkan televisi spt @OfficialRCTI panik hadapi pergeseran.
Media sosial yang tadinya dipandang sbg anak bawang, bisa jadi mesin penghancur media dgn kapital besar..
Selamat datang, perubahan..," tulis @Dennysiregar7.
• Bandung Kebanjiran Janda Baru, Tiap Hari Hampir Seribu Orang Mengantre Sidang Perceraian di Bandung
• Download MP3 Terbaru yang Lagi Viral di TikTok, Lewis Capaldi Judul Before You Go, Lirik Lagu
• Link Situs Baca Manga One Piece Chapter 989 Sub Indonesia, Menguak Trik Luffy Menghadapi Kaido
Seorang warganet dengan akun @motulz turut berargumen.
"RCTI mempersoalkan penyiaran di platform medsos oleh publik..
Sementara itu hampir banyak TV swasta menggunakan konten YouTube / TikTok dst milik publik utk jadi materi program TV mereka... ada jeda iklan pula! cerdas," tulis @motulz.
Seperti diketahui, fitur live yang terdapat di Instagram, Facebook, dan YouTube sangat populer di Indonesia.
Penggunaan fitur ini justru sangat meningkat pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.
Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominto, Ahmaf M Ramli.
"Perluasan definiasi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Sehingga Kominfo harus menutup layanan Google, Facebook, dan lain-lain jika pihak tersebut tidak mengajukan izin ke lembaga penyiaran Indonesia.
"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," lanjut Ahmad M Ramli.
Itu artinya, baik perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal.
Sehingga mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.
Ahmad M Ramli juga menyadari layanan OTT sangat beragam dan dalam lingkup yang luas, sehingga aturannya pun cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.
Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas pelayanan OTT saat ini berasal dari yuridikasi di luar Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahmad M Ramli mengatakan bahwa kemajuan tekonologi memang meyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.
Ia juga menyebut layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan itu dikabulkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instagram TV hingga YouTube Live Harus Miliki Izin Siar jika Gugatan terhadap UU Penyiaran Dikabulkan
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Langkah RCTI Gugat UU Penyiaran Berbuntut Panjang, https://lampung.tribunnews.com/2020/08/28/langkah-rcti-gugat-uu-penyiaran-berbuntut-panjang?page=all
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: