Berita Selebritis

Pernyataan Tegas Jerinx SID Sebut 'Yang Cengeng itu adalah Mereka-mereka' Saat Ajukan Penangguhan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas tahap II Jerinx SID dilimpahkan ke Kejati Bali.

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Kembali, sosok drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan, kini permohonan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Penangguhan penahanan ini dilakukan pihak Kuasa Hukum musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini Kamis (27/8/2020).

Ini upaya penangguhan penahanan yang kedua kali dilakukan Jerinx.

 Sebelumnya, permohonan penangguhan penahananJerinxyang disampaikan melalui kuasa hukumnya,I Wayan Gendo Suardana, ditolak pihak kepolisian.

JADWAL Siaran Langsung Pertandingan Arsenal vs Liverpool di Community Shield, Incar Gelar Perdana

TERKUAK Resep Mayangsari Miliki Wajah Cantik Terus hingga Buat Bambang Trihatmodjo Jatuh Hati

Dinar Candy Bergoyang Di Halaman Rumah Jadi Perhatian, Anak-Anak Malah Minta Layangan

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejati Bali secara teleconference.

Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.

Gendo menyebut, ada beberapa alasan dirinya mengajukan penangguhan Jerinx ke Kejati Bali.

Di antaranya Jerinx sangat kooperatif, kemudian saat ini masih masa pandemi sehingga ada kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan.

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Tribun Bali /I Wayan Erwin Widyaswara)

"Dan yang paling penting, kasus Jerinx ini dia bukan koruptor, dia bukan kasusnya suap menyuap, bukan kasus kejahatan yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Bukan harusnya dengan kasus seperti Jerinx, di mana alat komunikasinya sudah disita, akunnya bisa di-takedown, sebetulnya tidak ada alasan menahan," kata Gendo.

Sementara Kasi Penerangan Kejati Bali, Luga Harlianto, mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau ditolak.

"Jadi tentunya akan dipelajari oleh jaksa, diberikan masukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang menentukan," ujar Luga saat diwawancarai usai pelimpahaan Jerinx.

Sembari menunggu keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali, saat ini Jerinx masih dititipkan di Rutan Polda Bali.

Bagaimana Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Laut China Selatan Makin Panas, China Usir Kapal Perusak Milik Amerika Serikat

Zulfikar Alias Jamal, Pemeran Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Hal ini karena Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru.

Jika diputuskan untuk tetap ditahan selama proses di pengadilan, penahanan Jerinx dilakukan maksimal 20 hari terhitung dari kemarin.

"Maksimal 20 hari terhitung hari ini (kemarin, red). Selama 20 hari ke depan. Kalau pengadilan sudah buka langsung kami limpahkan," kata Luga.

Kejati Bali juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx di Ditreskrimsus Polda Bali.

Halaman
1234

Berita Terkini