Kejam, Seorang Ibu di Temanggung Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Mayatnya Sengaja Digantung

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Mayat Digantung Biar Disangka Bunuh Diri

Jadwal Terbaru Pencairan BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta 28 Agustus, Simak Cara & Syarat

Gegara Burung Murai, Seorang Warga Kepri Tewas Ditembak Aparat Malaysia

Diperiksa Sebagai Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Tidak Ditahan Polri

Berita Terkini