Berita Nasional

INTIP 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI Selain dari Gaji Pokok, Ini Rinciannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mirip Bintang Korea, Sosok Anggota TNI Ini Digilai Cewek-cewek

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI menjadi landasan yang mengatur tentang daftar lengkap tunjangan yang diterima serta dengan potongannya.

Kemendikbud Ijinkan Dana BOS Untuk Rapid Test, Beli Masker dan Hand Sanitizer

DAFTAR 5 Kepala Daerah yang Meninggal Karena Terinfeksi Virus Corona, Terbaru Plt Bupati Sidoarjo

Pilkada Tetap Dilaksanakan Meski Terjadi Lonjakan Covid-19 di Jambi

Inilah 11 daftar tunjangan yang diterima TNI di luar gaji pokok:

1. Tunjangan umum

Pertama ada tunjangan umum.

Tunjangan ini diberikan setiap bulan.

tunjangan ini diberikan pada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan.

Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

2. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan satu ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan suami/istri mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya usai pernikahan prajurit TNI.

Tunjangan ini dibuktikan dengan surat keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya usai terjadi perceraian maupun isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Lantas apabila suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satuntya saja.

3. Tunjangan anak

Halaman
1234

Berita Terkini