Keji, 17 Tenaga Medis Jadi Tersangka, Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Ribuan Janin Dibuang Disini

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

TRIBUNJAMBI.COM - Klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat membuka pratik aborsi ilegal.

Aksi abmoral tersebut lalu berhasil dibongkar pihak Polda Metro Jaya.

Praktik aborsi ilegal tersebut rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.

Selama setahun itu, tercatat 2.638 pasien telah menggugurkan kandungannya.

Berarti dalam sehari klinik di Jalan Raden Saleh itu melayani 4 sampai 5 pasien.

Jadwal Semifinal Liga Champions, Jalan Terjal Lyon Hadapi Bayern Munchen, Mampukah ke Final?

Inilah Keutamaan Puasa Tasuah, Asyura dan Ayyamul Bidh yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.

Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.

"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Tubagus kemudian membeberkan cara keji dokter klinik tersebut memusnahkan janin hasil aborsi.

Janin-janin tak berdosa itu ditaruh di dalam sebuah ember, kemudian diberikan cairan asam.

Setelah para calon bayi itu larut, pihak klinik membuangnya ke dalam kloset.

"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam). Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," terang Tubagus.

Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.

"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," tutur Tubagus.

Halaman
123

Berita Terkini