Putra Siregar yang Terancam 8 Tahun Penjara Diterima Sandiaga Uno, Diajak Curhat dan Bagi Tips

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno

TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat Putra Siregar, penjual ponsel yang terkenal dari Batam itu?

Putra Siregar heboh karena jadi tersangka kasus pemilikan ponsel ilegal.

Meski tidak ditahan, Putra Siregar tetap tak bisa tenang.

Dijual Boneka Seks Mirip Anak Kecil, Untuk Pedofilia?

Kepada pengusaha Sandiaga Uno, Putra Siregar curhat kondisi terbarunya.

Termasuk kiatnya bisa meraup banyak relasi dengan artis ternama di usia masih muda. Artis kenalan Putra Siregar di antaranya Raffi Ahmad. 

Bos PS Store diunggahan terbaru Youtube Sandiaga TV bercerita.

Ternyata, konsep dagang yang dipraktekkan Putra Siregar mengadopsi konsep dagang Rasulullah.

Didalam video yang diunggah 13 Agustus 2020 ini terpantau telah dilihat ratusan ribu views.

Penjelasan PUtra Siregar membuat Sandiaga Uno terharu.

Selain itu Putra Siregar juga bercerita terkait kesuksesan yang kemudian hijrah mengembangkan bisnis PS store di Jakarta.
Berikut video putra Siregar pengusaha tajir melintir Asal kota Batam Yang bikin terharu Sandiaga Salahuddin Uno itu:

Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara

Terancam 8 tahun bui, begini alasan pejabat berwenang terkait pengusaha dan YouTuber Putra Siregar tak ditahan meski jadi tersangka.

Penetapan Putra Siregar menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta menuai heboh.

Putra Siregar dijadikan tersangka karena kedapatan menjual barang ilegal.

"Jadi dia itu memperdagangkan barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie dilansir dari Kompas.

Ricky menjelaskan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.

Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.

Meski demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," jelas Ricky.

Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan kedua diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada Senin (27/7/2020).

Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Berdasarkan informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

Terancam 8 Tahun Bui

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.

Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.

Catat, Ini Jadwal dan Tempat Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg di Tanjung Jabung Timur

“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.

Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.

Alasan Putra Siregar Tak Ditahan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkap alasan pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.

Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota."

Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).

Milono menjelaskan, sejumlah barang yang diperjualbelikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.

"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.  (*)

Kopassus Jatuh Cinta ke Pramugari, Tak Pernah Bilang Dirinya Intelijen Rahasia, Tahu-tahu Hilang

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam 8 Tahun Bui, Kenapa Putra Siregar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka di Kasus Ponsel Ilegal?, 
 

Berita Terkini