Tak Ada Ampun, Ini Alasan Ahok Tetap Lanjut Proses Hukum 2 Netizen Penghinanya

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

"Ya mohon maaf tapi kan masih diproses."

"Update-nya terakhir disuruh proses dulu," kata Ramzy.

Ia pun mengungkapkan alasan Ahok tetap melanjutkan proses hukum.

Lebih lanjut, Ramzy menambahkan, hinaan tersebut sudah menyangkut keluarga Ahok terutama sang istri.

"Karena ini sudah melibatkan satu keluarga, anak, istri yang baru juga," terang Ramzy.

"Mbak Puput ya kan," ucapnya.

2 Tersangka Perempuan Buat Tulisan dan Gambar

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.

Ahok melalui pengacaranya melaporkan perkara pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020.

Ramzy pun membenarkan, adanya pelaporan yang dilakukan oleh Ahok.

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Minta Maaf: Saya Khilaf, Tidak Ada Tunggangan dari Politik

Baca: Kedua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Penggemar Veronica Tan Minta Maaf dan Belas Kasih Ahok

Ia menambahkan, pencemaran nama baik yang dialami Ahok dilakukan lewat jejaring media sosial.

Halaman
1234

Berita Terkini