TRINUNJAMBI.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx mengaku tak gentar dan siap diproses hukum terkait kasus pencemaran nama baik.
Setelah menjalani pemeriksaan 4 jam, Jerinx SID ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.
Saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol.
Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Jerinx tak gentar sedikit pun.
• Link Live Streaming Atalanta vs PSG, Laga Perempat Final Liga Champions Malam Ini
Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.
Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
• Tarik Ulur Dukungan Parpol, Masyarakat Harus Tahu Visi-Misi daripada Lobi-lobi
Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.