Ini Arti Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau Aman untuk KBM Tatap Muka
Pada hari Senin (13/7/2020) sebagian sekolah yang ada di wilayah zona hijau dibolehkan sekolah tatap muka.
Dari data Kemendikbud ada 85 Kota/Kabupaten di Indonesia yang membolehkan lagi Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM di sekolah.
Untuk sekolah yang berada di zona merah, kuning dan oranye masih harus belajar dari rumah atau secara online.
Lalu apa yang dimaksud dengan kategori zona hijau, zona merah, zona, kuning dan oranye ?
• Ingin Dapatkan Cash Back 30 persen Dari Pertamina, Intip Syaratnya
Ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu wilayah risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.
Kemudian, risiko rendah dengan zona kuning, dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten/kota tidak atau belum terdampak.
Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.
Penjelasan tentang masing-masing zona Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020).
• 16 Orang Ditangkap Pascaledakan Besar Yang Tewaskan Ratusan Orang di Beirut
Berikut ini adalah penjelasan mengenai zona warna dalam pandemi Covid-19:
Arti dari Keempat Kategori Zona
1. Zona hijau, artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.
Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.
Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.
2. Zona kuning, artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.