Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, AS dan korban sempat cekcok.
Emosi pelaku yang sudah memuncak dan merasa sakit hati mendalam, pelaku kemudian menusuk korban hingga akhirnya tewas bersimbah darah.
“Tersangka ini sakit hati karena lamarannya ditolak orang tuanya,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Haryo menjelaskan bahwa korban pernah kuliah di salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah menghabisi nyawa sang perawat cantik, pelaku AS sempat melarikan diri sampai akhirnya dia menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
SUMBER: Tribun jateng
• Sebut Tak Ada Kebencian, Jerinx SID Minta Maaf ke IDI, Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan
• Ini Resep Membuat Donat Yang Empuk dan Nikmat.