Anak 4 Tahun di Jaluko Muarojambi Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Anak perempuan berusia 4 tahun 6 bulan di Jaluko, Kabupaten Muarojambi menjadi korban pelecehan seksual. Mirisnya diduga pelakunya adalah tetangganya sendiri.

Kabag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan berdasarkan laporan orangtua korban, kronologis kejadiannya pada Sabtu (4/7/2020) bahwa pelaku inisial MA usia 52 tahun yang merupakan tetangganya sendiri telah melakukan hal yang tidak senonoh terhadap SG anaknya.

"Pada Minggu (5/7/2020) korban menceritakan kepada orangnya bahwa kemaluannya terasa sakit atas kejadian yang dilakukan oleh pelaku tersebut," jelasnya.

9 Warga Batanghari Positif Covid-19, Satu Orang Sembuh

Kasus Covid-19 di Jambi Meningkat Tajam, Hanya Tiga Wilayah Ini yang Aman dari Virus Corona

Atas kejadian tersebut orangtua korban telah melaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Muarojambi.

Mendapatkan laporan tersebut tim Satreskrim Polres Muarojambi langsung olah TKP dan sudah amankan pelaku yang sedang kerja sebagai buruh bangunan yang tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (7/8/2020).

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muarojambi guna mendalami penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Ia juga menyampaikan atas kejadian ini pelaku diduga jadi tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat(1) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Berita Terkini