4 Fakta Karyawan Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu per Bulan Sampai Desember, Simak Caranya

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNJAMBI.COM

Pemerintah kini tengah mengkaji opsi bantuan langsung tunai kepada karyawan nonPNS-BUMN, yang bergaji di bawah Rp 5 juta. 

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.

Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun. 

Video Viral Anak Teriaki Maling ke Ayahnya sampai Hampir Dikeroyok Massa

 

Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?

Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.

Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:

1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK. 

Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.

Halaman
12

Berita Terkini