Kompak Salahkan Corona, Dua Maling Bobol Toko Sembako, Dapat Rp 1 Juta dari Pimpinan Komplotan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Maling Toko

Barang bukti sembako berupa satu box Madurasa, 27 sachet Energen, 5 pepsodent, 5 detergent, 10 korek api, dan dua slop rokok. 

"Pelaku kami jerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun." 

"Kami juga imbau dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri," tandasnya.

SUMBER: Tribun Jateng

Siap-siap Tes SKB CPNS Merangin, Peserta Bisa Cetak Kartu 8 Agustus

Apa Saja Amalan Agar Mendapat Pahala di Hari Puasa Arafah? Simak Penjelasan Ustadz Syafiq Riza

Berita Terkini