Tapi hasilnya di rumah tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Hariyono.
Hariyono menambahkan, S ditahan di Mapolres Jombang.
Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUH, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sudah curiga sejak lama
Sementara itu, S mengaku telah lama curiga dengan sikap istrinya.
Kecurigaan itu telah ada sejak tahun pertama merantau di Amerika.
Namun, S tak bisa membuktikan kecurigaannya.
"Kalau curiga sudah lama, pada tahun pertama sudah curiga.
Tapi karena demi anak, saya tetap bertahan.
Karena kalau pulang, mau kerja apa bingung," kata S.
Menurut dia, kejengkelan dan curiganya memuncak saat berada di rumah.
Istrinya selalu berbelit saat diminta menjelaskan penggunaan uang yang dikirim dari Amerika.
Padahal, kata S, jumlah uang yang dikirimkan kepada istri untuk keperluan di rumah sekitar Rp 2 miliar.
Dia merinci, uang sebanyak Rp 35 juta hampir selalu dikirimkan setiap bulan sejak 2011.