Berita Nasional
Terkuak Fakta Baru Djoko Tjandra, Berkewarganegaraan Papua Nugini dan Punya Izin Menetap di Malaysia
Terkuak Fakta Baru Djoko Tjandra, Berkewarganegaraan Papua Nugini dan Punya Izin Menetap di Malaysia
TRIBUNJAMBI.COM - Ada fakta baru lagi dari sosok Djoko Tjandra yang dikenal sebagai buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Teranyar, nama Djoko Tjandra tercatat sebagai warga negara Papua Nugini.
Selain itu, ia juga punya izin tetap di Malaysia.
• Daftar Harga Sepeda Lipat Pacific, Dahon Ion, United, Pacific, Element, Agustus 2020, Mulai 2 Jutaan
• Sinopsis Film Miami Vice di GTV, Kisah Detectif Mengungkap Perdagangan Narkoba
• Viral, Pengakuan Blak-blakan Mahasiswi Diajak Dosen Sebadan Tapi Tukar Pasangan, Modus Riset Swinger
• Fakta Baru Obat Covid-19 Milik Hadi Pranoto, Ditanggapi Jubir Achmad Yurianto, Dianggap Pembodohan!
Lho, kok bisa? Simak berikut ini penjelasan dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo.Ia mengatakan, terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra berstatus warga negara Papua Nugini.
Menurut dia, status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.
Hal ini diungkap Listyo di acara Sapa Indonesia Malam bertema 'Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra' yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.
"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri."
"Yang bersangkutan kemudian sempat tinggal di Papua Nugini."
"Sampai saat ini, memang yang bersangkutan masuk menjadi warga negara Papua Nugini," kata Listyo di acara tersebut.
• Ini Beragam Promo Indomaret, Sampai 4 Agustus 2020, Ada Super Hemat dan harga Heboh
• Mobil Bekas Rp 60 Jutaan - Suzuki, Datsun, Toyota, Hyundai, Chevrolet, Daihatsu, Honda City
• Usai Viral Gilang Fetish Kain Jarik, Kini Muncul Dosen Diduga Pelecehan Seksual Modus Riset Swinger
• Sinopsis Film Biker Boyz Tayang di Trans TV Malam Ini, Perebutan Gelar Raja Jalanan

Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, lanjut Listyo, Djoko Tjandra pindah ke Malaysia.
Di Negeri Jiran itu, Djoko Tjandra menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap.
"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra, jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih WNI.
Karena itu, Dukcapil di DKI Jakarta, tepatnya Kelurahan Grogol Selatan, menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) Bank Bali tersebut.