h. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan
pertama serta 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit;
i. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) serta tidak berkaca mata;
j. Tinggi badan, tidak kurang dari 163 cm untuk laki – laki dan 157 cm untuk
perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
k. Bagi yang sudah bekerja :
1) Melampirkan Surat Persetujuan/izin dari kepala dinas/jawatan/instansi
yang bersangkutan;dan
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi
Bintara PK TNI AD.
l. Harus mengikuti seleksi , pemeriksaan / pengujian dan pemilihan
yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
1) Caba PK pria keahlian, dengan materi:
(a) Administrasi ;
(b) Kesehatan:
(c) Jasmani;
(d) Litpers;
(e) Psikologi; dan
(f) Keahlian jurusan masing-masing.
2) Caba PK pria dan wanita sumber reguler, dengan materi:
(a) Administrasi;
(b) Kesehatan;
(c) Jasmani;
(d) Litpers; dan
(e) Psikologi
m. Bersedia menjalani Ikatan dinas pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10
tahun; dan
n. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;
3. Persyaratan tambahan.
a) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu
kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah
meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi)
dan selama proses penerimaan Prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan
intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama
dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
b) Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat
keterangan dari Kecamatan;
c) Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di
luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud;
d) Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau
anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat; dan