Curiga ada yang tak beres, sang suami bergegas masuk ke dalam kamar tempat istrinya dipijat pelaku.
Setelah pintu kamar itu digedor dan bisa dibuka, sang suami pun kagetnya bukan kepalang.
Ia melihat sang istri tak berdaya dengan kondisi pakaian minim pascadilucuti pelaku yang berkeringat keranjingan berahi.
Suami pun menjadi saksi detik-detik istrinya diperkosa oleh si tukang pijat.
Kini, pelaku pun menerima hukumannya.
Terungkap bahwa ia ternyata seorang residivis.
Catatan polisi, 20 tahun silam, tepatnya tahun 2000, pelaku pernah berurusan dengan kepolisian.
Kasusnya adalah kepemilikan senjata tajam.
Akibat ulahnya itu, Dwi sempat mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jateng.
"Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin saat dihubungi Tribunjatim.com, Kamis (23/7/2020).
Sekarang, lanjut Abidin, pelaku terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri karena merudapaksa istri penyewa jasa pijatnya.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," pungkas Abidin.
Penjelasan lengkap tentang kasus satu ini dikutip dari TribunPinrang.com via Tribunnews Bogor ( Grup TribunJatim.com ).