Fachrori Mengundurkan Diri

Syafboni: Jika Pengurus Partai Mengundurkan Diri Harus Kembalikan KTA

Penulis: Hendri Dunan
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fachrori daftar ke DPP NasDem

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mekanisme pengunduran diri di Partai Nasdem melalui surat resmi yang ditandatangani bersangkutan serta melampirkan KTA.

Fachrori Umar, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Provinsi Jambi melalui tim keluarga menyatakan mengundurkan diri dari partai.

Pernyataan ini disampaikan setelah partai tersebut memberikan rekomendasi kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sy Fasha-Asafri Jaya Bakri (AJB).

Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Spesial DJ Breakbeat 2020, Ada Video Full DJ Slow, DJ Opus

BREAKING NEWS Fachrori Umar Mundur dari Partai Nasdem

Satu PPDP KPU Bungo Mengundurkan Diri, Ternyata Ini yang Jadi Penyebabnya

Kekecewaan Fachrori Umar atas sikap petinggi Partai Nasdem yang tidak memberikan rekomendasi kepadanya dibuktikan dengan pernyataan pengunduran diri dari struktur partai dan keanggotaan partai.

Atas sikap tersebut, Syafboni Sekretaris DPD Nasdem Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan bila ada mekanisme partai yang harusnya dipenuhi.

"Bila ada pengurus partai yang ingin mengundurkan diri harus melalui surat resmi dan mengembalikan KTA,"ucap Syafboni, Selasa (14/7/2020).

Adapun alasan pengunduran diri tersebut bisa dicantumkan dalam surat pengunduran diri yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh kader Nasdem tersebut.

"Surat harus ditandatangani oleh yang bersangkutan,"kata Syafboni.

Selaku sekretaris DPD Partai Nasdem Provinsi Jambi dirinya tidak ingin memberikan pendapat lebih. Sebab diakuinya dalam kepengurusan partai politik tidak ada unsur paksaan.

"Itu hak dan sikap pribadi yang bersangkutan. Tentu kita tidak bisa mencampuri,"ujar Syafboni.

Syafboni sendiri belum mengetahui pilihan sikap ketua dewan pertimbangan partai Nasdem tersebut untuk mundur.

Namun sesuai mekanisme partai pengunduran diri harus melalui surat resmi dan mengembalikan KTA partai.

Berita Terkini