Pemiliknya Berebut Harta Warisan, Harga Saham Emiten Sinar Mas Group Merosot

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group

PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun.

Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 US$ 7,76 miliar setara Rp 116,36 triliun (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset 2018 sebesar US$ 8,7 miliar setara Rp 131,27 triliun (kurs Rp 15.000).

PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset US$ 2,97 miliar setara Rp 44,48 triliun (kurs Rp 15.000).

PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1,99 juta setara Rp 29,96 triliun.

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,2 triliun.

Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun.

China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset tahun 2019 sebesar HK$ 2,79 miliar setara Rp 5,31 triliun (kurs Rp 1.900 per dollar Hong Kong).

PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780,6 juta setara Rp 11,71 triliun (kurs Rp 15.000).

Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Dalam petitumnya, Freddy berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

Freddy juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian atas warisan tersebut di atas.

Freddy Widjaja juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris yang menurutnya sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Jika merujuk jadwalnya, tanggal 29 Juni lalu, adalah sidang perdana gugatan warisan ini, hanya saja para pihak tidak hadir. Alhasil, PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pada 13 Juli.

Halaman
123

Berita Terkini