Asusila

Oknum Security Tega Mencabuli 4 Bocah Laki-laki Hingga 30 Kali Dalam Kurun Waktu Setahun

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBORGOL ANAK

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum Sekuriti  tega mencabuli empat bocah laki-laki di bawah umur di kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku berinisial S sudah hampir satu tahun melakukan aksi bejatnya.

"Menurut pelaku sudah 30 kali, ada yang lebih. Intinya lebih dari satu kali, dan sudah satu tahun lamanya dia melakukan," ujar Iman ketika ditemui wartawan, Senin (13/7/2020).

Bupati Tanjabbar Bantah Asisten Rumah Tangganya Reaktif Rapid Test, Safrial: Tidak Terbukti

Menurut Iman, terdapat empat anak laki-laki yang menjadi korban. Mereka merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar indekos pelaku.

S awalnya mengundang korban untuk datang ke indekosnya dengan dalih bermain gim. Kemudian, di indekos tersebut S merayu korbannya dan melancarkan aksi cabul.

BREAKING NEWS Asisten Rumah Tangga Bupati Tanjabbar Dikabarkan Reaktif Rapid Test

 

Motif pencabulan tersebut, lanjut dia, karena pelaku memiliki orientasi seksual terhadap laki-laki, termasuk anak-anak.

Pelaku juga diketahui sudah bercerai dengan istrinya, sehingga melampiaskan nafsu kepada para korbannya yang merupakan anak- anak di bawah umur.

Kronologi Lengkap Orang Medan Bisa Booking Artis FTV Cantik Hana Hanifah dan Diajak ke Hotel

"Yang bersangkutan ada orientasi seksual terhadap laki-laki dan juga anak. Kita sudah tracking, data yang ada empat korban. (Waktu) Melakukannya terpisah-pisah tiap korban," kata Imam.

Sebelumnya, empat anak di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum sekuriti.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menjelaskan, keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan merupakan anak di bawah umur dengan usia rata-rata 11 hingga 14 tahun.

 

Aksi pelaku diketahui setelah salah satu orangtua korban yang curiga ketika menemukan anaknya bermain di dalam tempat tinggal pelaku.

Para orangtua kemudian memanggil RT/RW setempat dan mendatangi tempat tinggal tersangka dan meminta penjelasannya.

Setelah mengetahui perbuatan pelaku, warga setempat langsung membawa tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Pagedangan.(*).

Cabuli 305 Anak Hingga Berakhir Bunuh Diri

 Masih ingat dengan sosok warga negara Perancis yang ditahan polisi karena tuduhan praktik pedofilia, akhirnya tewas dalam upaya penyelamatan karena ia berusaha bunuh diri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Ia mengatakan, warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Franz (65), pelaku pedofilia yang telah menyetubuhi 305 anak, dan telah ditahan polisi sejak beberapa waktu lalu akhirnya meninggal, Minggu (12/7/2020).

Ilustrasi Pedofilia (TRIBUNBALI/NET)

Sebelumnya Franz ditemukan petugas tak sadarkan diri dan dalam kondisi sangat lemah di ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Franz rupanya mencoba bunuh diri dengan melilitkan kabel di atas ruang tahanan ke lehernya.

Dalam kondisi lemah, petugas jaga yang berpatroli menemukan Franz, dan langsung membawanya ke RS Polri, Kramat Jati.

Putra Ketiga Mbah Moen Yang Juga Ketua DPRD Rembang Meninggal, Sempat Jadi PDP Covid-19

Gali Masalah di Akar Rumput, DPC PDIP Tanjabbar Rapat Konsolidasi Bentuk PAC dan Anak Ranting

Gubernur Ganjar Berang, Tegur Bupati Brebes Via WhatsApp Karena Hadiri Gowes Massal: Itu Berbahaya

Niat Cari Kerja, Perempuan Ini Malah Diperkosa Temannya di Sawah Lalu Ditinggali Sendirian di SPBU

Simak Jadwal Puasa Tarwiyah, Dzulhijjah dan Arafah Jelang Idul Adha 2020, Ini Niat dan Keutamaannya

Setelah dirawat selama 3 hari di sana, Franz akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Awalnya petugas jaga tahanan, melakukan patroli yakni pengecekan ke ruang-ruang tahanan. Saat itu petugas menemukan FAC dalam kondisi lehernya terikat seutas kabel, tetapi tidak tergantung," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Kondisi FAC kata Yusri saat itu tergeletak dan sangat lemah. "Petugas langsung membawanya ke RS Polri Kramatjati untuk ditangani," kata Yusri.

Setelah dirawat 3 hari kata dia, Franz meninggal dunia.

Yusri menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa saat ditemukan Franz baru saja mencoba bunuh diri.

"Ia mencoba naik dari kamar mandi dan menggapai kabel yang terpasang di atas ruang tahanan. Dia kemudian melilitkan kabel itu ke lehernya sebelum akhirnya melompat," kata Yusri.

Menurut Yusri, kabel yang ada di tahanan cukup tinggi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Tapi yang bersangkutan bisa menaiki kamar mandi, karena perawakannya kan tinggi. Dia mencoba melilitkan kabel ke lehernya lalu melompat," kata Yusri.

Namun upaya bunuh diri Franz gagal meskipun kondisinya menjadi sangat lemah dan keadaan itu diketahui petugas.

"Petugas langsung membawanya ke RS Polri Kramat Jati, untuk dilakukan tindakan medis. Sebab saat itu kondisi tersangka sangat lemah," kata Yusri.

BREAKING NEWS Jumlah PDP Covid-19 di Tanjab Barat Bertambah Lagi 

Gisella Anastasia Bicara Seputar Mantan Kekasih Wijin, Kagum hingga Ditegur Desta Soal Bayar Makan

Sekolah di Batanghari Masih Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh, Pandemi Covid-19 Jadi Pertimbangan

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol dr Umar Shahab mengatakan dari hasil pemeriksaan Franz menderita luka dalam di bagian lehernya.

"Diagnosa dokter yang merawat, diketahui jelas bahwa dari hasil rontgennya, ada retak tulang belakang di leher. Ini karena sum-sumnya kena jerat kabel, sehingga suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting lain berkurang. Itu yang menyebabkannya meninggal," kata Umar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WN Perancis, Pelaku Pedofilia yang Setubuhi 305 Anak Tewas Gantung Diri,

 Kronologi Kasus WN Perancis Setubuhi

Sementara itu melansir dari Artikel Tribunjakarta.com: " WNA Prancis Predator Seks Tak Segan Lukai Korban Jika Menolak Berhubungan Intim"

Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku di tangkap di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Diketahui dalam kurun waktu 3 bulan (Desember 2019-Februari 2020), Frans sudah mencabuli 305 anak.

Pelaku menyasar anak jalanan sebagai korbannya.

Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 65 tahun itu tidak segan melakukan kekerasan jika korban menolak saat diajak berhubungan intim.

"Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).

Dari 305 korban pencabulan, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi 17 anak.

Beberapa korban di antaranya adalah AS (16), EH (14), SB (13), FL (16), NW (15), dan RT (16).

Sebelum melakukan eksploitasi seksual, Frans mengiming-imingi korbannya untuk menjadi foto model.

Frans pun membekali diri dengan kamera profesional.

Ia juga menyewa kamar hotel yang didekorasi layaknya studio pemotretan.

"Tersangka membujuk anak-anak dengan ditawari jadi foto model," kata Nana.

Di dalam hotel, Frans awalnya melakukan pemotretan seperti biasa.

Ia berlaga bak fotografer profesional.

Namun, setelah sesi pemotretan berakhir, Frans memaksa korban melayaninya berhubungan intim.

"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nana.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.

Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Warga Negara Perancis Pelaku Pedofilia yang Setubuhi 305 Anak Tewas Gantung Diri,

"Polisi Sebut Sekuriti di Tangerang Sudah 30 Kali Cabuli 4 Korban"


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Satpam di Tangerang Cabuli 4 Anak Sebanyak 30 Kali, Korban Dirayu dan Diajak Main Game, https://medan.tribunnews.com/2020/07/13/seorang-satpam-di-tangerang-cabuli-4-anak-sebanyak-30-kali-korban-dirayu-dan-diajak-main-game.

Editor: Royandi Hutasoit

Berita Terkini